Selasa, 09 November 2021

Opini

 

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Urgensi dan Penerapannya

 

Oleh Ahyar Ardiansyah, S.Pd.SD
Mahasiswa Pascasarjana
Manajemen Inovasi
Universitas Teknologi Sumbawa

  


Diawal terjadinya pandemi covid-19, pemerintah menerapkan prinsip memprioritaskan kesehatan dan keselamatan para penyelenggara pendidikan dengan pertimbangan agar tumbuh kembang anak dan hak-hak anak selama pandemi terjaga. Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas secara bertahap mulai dilakukan kembali dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pebelajaran.

Melalui surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 4 tahun 2020 terjadi pergeseran proses pembelajaran yakni pelaksanaan belajar dari rumah yang kita kenal dengan BDR, pelaksanaan PPDB daring, serta larangan berkerumun di lingkungan sekolah.

Akan tetapi, pada awal desember tahun 2020 pemerintah membagi penyebaran covid-19 kedalam beberapa zona yakni zona hijau,zona kuning, zona orange, dan zona merah. zona hijau dan kuning boleh melakukan tatap muka terbatas dengan syarat yang sangat ketat, sedangkan zona orange dan zona merah masih melakukan pembelajaran dari rumah (BDR).

Setelah lebih dari satu tahun sekolah daring ternyata menimbulkan dampak negatif bagi peserta didik yakni hilanganya semangat belajar, kedisiplinan siswa tidak bisa dikontrol serta tanggung jawab yang diberikan seperti tugas-tugas sekolah dikerjakan oleh orang tua.

Berdasarkan masalah yang terjadi dilapangan serta progres penyebaran covid-19 di Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Kabupaten Sumbawa mencoba melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dari hasil kajian kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang kebiasaan belajar di masa pandemi diketahui peseta didik hanya belajar 1-2 jam bahkan ada yang kurang dari 2 jam setiap harinya. Peserta didik mengerjakan tugas-tugas yang diberikan guru lebih banyak dikerjakan di rumah dikarenakan intansitas pertemuan guru dan pesrta didik di sekolah sedikit.

 Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT)

Untuk menghindari terjadinya loss learning, pemerintah membuat Surat Keputusan Bersama Empat Menteri yang membolehkan peserta didik kembali ke sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas. Tentu dengan kebiasaan baru tersebut peserta didik, guru dan tenaga kependidikan menjalankan protokol kesehatan dengan sangat ketat.

Ada lima ketentuan umum yang diatur dalam SKB 4 Menteri tersebut terkait penerapan protokol kesehatan :

1.      Kondisi kelas SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI harus memperhatikan jarak 1,5 meter dan maksimal peserta didik 18 siswa per kelas, atau maksimal 50 persen siswa. Sedangkan untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, SMALB, dan MALB harus memperhatikan jarak 1,5 meter dan maksimal 5 persen peserta didik per kelas , sementara PAUD harus memperhatikan jarak 1,5 meter dan  maksimal 5 peserta didik.

2.      Pengaturan  hari dan jumlah jam pelajaran tatap muka terbatas dengan rombongan belajar.

3.      Menggunakan masker kain tiga lapis, cuci tangan dengan sabun, menggunakan hand sanitazer dan menghindari kontak fisik.

4.      Warga sekolah harus dalam keadaan sehat.

5.   Tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menjadi pusat kerumunan misalnya olahraga, kantin, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya serta tidak ada pertemuan orang tua peserta didik.

Seirama dengan komitmen Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah beberapa kali melakukan uji coba tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas ini untuk memastikan keberlangsungan proses pembelajaran yang walaupun dilakukan secara terbatas, terakhir regulasi yang dikeluarkan yakni surat yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor 423.1/2129/Dikbud/2021 tanggal 27 Agustus 2021 hal Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) akan dilaksanakan pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP sederajat Negeri/Swasta se Kabupaten Sumbawa dan dilaksanakan serentak pada tanggal 30 Agustus 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :

1.      Pengawasan terhadap protkol kesehatan selama pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan secara bersama-sama oleh pihak Dinas dengan Tim Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa. Semua satuan pendidikan wajib membentuk Tim Satgas Covid tingkat sekolah serta menjalankan tugas dan fungsinya selama pembelajaran tatap muka terbatas dilaksnakan.

2.      Guru dan Tenaga kependidikan harus dipastikan sudah melakukan vaksinasi minimal 1 kali.

3.  Tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa sesuai dengan pedoman PTMT SKB 4 Menteri dan pedoman PTMT Kabupaten Sumbawa.

4.      Surat ijin orang tua dikecualikan untuk tidak dibutuhkan atau tidak dipersyarat lagi.

    Pemerintah kabupaten Sumbawa telah berupaya dan bekerja ekstra keras untuk mengejar target vaksinasi nasional agar masyarakat memiliki kekebalan terhadap virus. Upaya yang dilakukan adalah memprioritaskan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh pelosok Kabupaten Sumbawa agar mempercepat proses pembelajaran tatap muka.

Dalam pelaksanaan PTMT keselamatan seluruh warga sekolah menjadi suatu kewajiban harus diperhatiakan, oleh karena itu jika terdapat kasus positif maka kegiatan PTMT segera dihentikan dan pihak sekolah segera berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Desa maupun Kecamatan untuk melakukan langkah-langkah preventif lainnya.

 Pedoman Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT)

Dalam pelaksanaan pemebelajaran tatap muka terbatas, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah antara lain :

1.      Mengisi daftar periksa kesiapan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan PTMT.

2.      Menerapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat.

3.      Memetakan warga sekolah yang boleh dan tidak boleh melakukan aktivitas di sekolah.

4.      Pengaturan jarak 1,5 meter dan jumlah peserta didik maksimal 18 orang per kelas.

5.      Pembagian rombongan belajar menggunakan shift.

6.      Mencuci tangan menggunakan sabun/ menggunakan hand sanitazer.

 

Kesimpulan

Adanya resiko akibat dilaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas seperti timbulnya kluster covid di sekolah harus menjadi perhatian seluruh warga sekolah untuk tetap waspada dengan segala kemungkinan yang terjadi, dengan menerapkan prtokol kesehatan secara ketat merupakan tindakan  mitigasi yang harus dilakukan. Suksesnya pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) meskipun hasilnya masih terbatas, akan menentukan perbaikan sistem pendidikan kita di masa sekarang dan yang akan datang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Opini

  INOVASI PEMBELAJARAN QR CODE TEKHNOLOGI DI ERA REVOLUSI 4.0   Oleh : Rosmah , S.Pd NIM : 212015086 Mahasiswa Pascasarjana Ma...