Pembelajaran
Tatap Muka Terbatas
Urgensi
dan Penerapannya
Oleh Ahyar Ardiansyah, S.Pd.SD
Mahasiswa Pascasarjana
Manajemen Inovasi
Universitas Teknologi Sumbawa
Diawal terjadinya
pandemi covid-19, pemerintah menerapkan prinsip memprioritaskan kesehatan dan
keselamatan para penyelenggara pendidikan dengan pertimbangan agar tumbuh
kembang anak dan hak-hak anak selama pandemi terjaga. Kebijakan Pembelajaran
Tatap Muka Terbatas secara bertahap mulai dilakukan kembali dengan tujuan untuk
meningkatkan kualitas pebelajaran.
Melalui surat edaran
menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 4 tahun 2020 terjadi pergeseran proses
pembelajaran yakni pelaksanaan belajar dari rumah yang kita kenal dengan BDR,
pelaksanaan PPDB daring, serta larangan berkerumun di lingkungan sekolah.
Akan tetapi, pada awal
desember tahun 2020 pemerintah membagi penyebaran covid-19 kedalam beberapa
zona yakni zona hijau,zona kuning, zona orange, dan zona merah. zona hijau dan
kuning boleh melakukan tatap muka terbatas dengan syarat yang sangat ketat,
sedangkan zona orange dan zona merah masih melakukan pembelajaran dari rumah
(BDR).
Setelah lebih dari satu
tahun sekolah daring ternyata menimbulkan dampak negatif bagi peserta didik
yakni hilanganya semangat belajar, kedisiplinan siswa tidak bisa dikontrol serta
tanggung jawab yang diberikan seperti tugas-tugas sekolah dikerjakan oleh orang
tua.
Berdasarkan masalah
yang terjadi dilapangan serta progres penyebaran covid-19 di Kabupaten Sumbawa,
Pemerintah Kabupaten Sumbawa mencoba melaksanakan pembelajaran tatap muka
terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dari hasil kajian
kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang kebiasaan belajar di masa pandemi
diketahui peseta didik hanya belajar 1-2 jam bahkan ada yang kurang dari 2 jam
setiap harinya. Peserta didik mengerjakan tugas-tugas yang diberikan guru lebih
banyak dikerjakan di rumah dikarenakan intansitas pertemuan guru dan pesrta
didik di sekolah sedikit.
Ketentuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT)
Untuk menghindari terjadinya
loss learning, pemerintah membuat Surat Keputusan Bersama Empat Menteri yang
membolehkan peserta didik kembali ke sekolah melaksanakan pembelajaran tatap
muka terbatas. Tentu dengan kebiasaan baru tersebut peserta didik, guru dan
tenaga kependidikan menjalankan protokol kesehatan dengan sangat ketat.
Ada lima ketentuan umum
yang diatur dalam SKB 4 Menteri tersebut terkait penerapan protokol kesehatan :
1. Kondisi
kelas SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI harus memperhatikan jarak 1,5 meter
dan maksimal peserta didik 18 siswa per kelas, atau maksimal 50 persen siswa.
Sedangkan untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB, SMALB, dan MALB harus memperhatikan
jarak 1,5 meter dan maksimal 5 persen peserta didik per kelas , sementara PAUD
harus memperhatikan jarak 1,5 meter dan
maksimal 5 peserta didik.
2. Pengaturan hari dan jumlah jam pelajaran tatap muka
terbatas dengan rombongan belajar.
3. Menggunakan
masker kain tiga lapis, cuci tangan dengan sabun, menggunakan hand sanitazer
dan menghindari kontak fisik.
4. Warga
sekolah harus dalam keadaan sehat.
5. Tidak
melakukan aktivitas yang berpotensi menjadi pusat kerumunan misalnya olahraga,
kantin, dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya serta tidak ada pertemuan orang
tua peserta didik.
Seirama dengan komitmen
Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah beberapa kali melakukan
uji coba tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas ini untuk
memastikan keberlangsungan proses pembelajaran yang walaupun dilakukan secara
terbatas, terakhir regulasi yang dikeluarkan yakni surat yang dikeluarkan oleh Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan nomor 423.1/2129/Dikbud/2021 tanggal 27 Agustus
2021 hal Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) akan dilaksanakan
pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP sederajat Negeri/Swasta se Kabupaten
Sumbawa dan dilaksanakan serentak pada tanggal 30 Agustus 2021 dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Pengawasan terhadap protkol kesehatan selama pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan secara bersama-sama oleh pihak Dinas dengan Tim Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa. Semua satuan pendidikan wajib membentuk Tim Satgas Covid tingkat sekolah serta menjalankan tugas dan fungsinya selama pembelajaran tatap muka terbatas dilaksnakan.
2. Guru dan Tenaga kependidikan harus dipastikan sudah melakukan vaksinasi minimal 1 kali.
3. Tidak
memperbolehkan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan bagi satuan
pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa sesuai dengan pedoman PTMT
SKB 4 Menteri dan pedoman PTMT Kabupaten Sumbawa.
4. Surat
ijin orang tua dikecualikan untuk tidak dibutuhkan atau tidak dipersyarat
lagi.
Pemerintah kabupaten Sumbawa telah berupaya
dan bekerja ekstra keras untuk mengejar target vaksinasi nasional agar
masyarakat memiliki kekebalan terhadap virus. Upaya yang dilakukan adalah
memprioritaskan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh
pelosok Kabupaten Sumbawa agar mempercepat proses pembelajaran tatap muka.
Dalam pelaksanaan PTMT
keselamatan seluruh warga sekolah menjadi suatu kewajiban harus diperhatiakan,
oleh karena itu jika terdapat kasus positif maka kegiatan PTMT segera
dihentikan dan pihak sekolah segera berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Desa
maupun Kecamatan untuk melakukan langkah-langkah preventif lainnya.
Dalam pelaksanaan
pemebelajaran tatap muka terbatas, maka ada beberapa hal yang harus
diperhatikan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah
antara lain :
1. Mengisi
daftar periksa kesiapan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan PTMT.
2. Menerapkan
protokol kesehatan dengan sangat ketat.
3. Memetakan
warga sekolah yang boleh dan tidak boleh melakukan aktivitas di sekolah.
4. Pengaturan
jarak 1,5 meter dan jumlah peserta didik maksimal 18 orang per kelas.
5. Pembagian
rombongan belajar menggunakan shift.
6. Mencuci
tangan menggunakan sabun/ menggunakan hand sanitazer.
Kesimpulan
Adanya resiko akibat
dilaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas seperti timbulnya
kluster covid di sekolah harus menjadi perhatian seluruh warga sekolah untuk
tetap waspada dengan segala kemungkinan yang terjadi, dengan menerapkan prtokol
kesehatan secara ketat merupakan tindakan
mitigasi yang harus dilakukan. Suksesnya pelaksanaan pembelajaran tatap
muka terbatas (PTMT) meskipun hasilnya masih terbatas, akan menentukan
perbaikan sistem pendidikan kita di masa sekarang dan yang akan datang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar